Tugas Pai tentang aborsi

Tindakan aborsi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan di dunia, teatpi mengancam jiwa ibu yang mengandungnya. Term aborsi berasal dari Bahasa Inggris (Abortion), yang berarti gugur, keguguran, pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau berat janin sebelum mencapai 1000 gram. Pendefinisian lebih luasnya, aborsi merupakan dirusaknya kesuburan telur atau janin

Aborsi telah diatur dalam Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 194 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat juga aturan dari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 299, Pasal 346, pasal 348, dan Pasal 349,Secara medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu atau berat bayi kurang dari 500gr, yaitu
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan secara mandiri. Ada juga yang sebut sebagi abortus yaitu keluarnya janin sebelum mencapai viabilitas, dimana
masa gestasi seblum mencapai 22 minggu dan beratnya kurang dari 500gr.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai